Penggunaan istilah corporate social responsibility tidak secara menyeluruh diterima. Ada yang mempergunakan istilah Business social responsibility dan Corporate Citizenship (Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama, 2008 : 8). Definisi dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) telah dikemukan oleh banyak pakar. Menurut Suhandari M.Putri “Corporate Sosial Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab social perusahaan dengan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, social dan lingkungan. (Hendrik Budi Untung, 2008 : 1).
Magnan dan Ferrel mendefinisikan Corporate Sosial Responsibility sebagai “ A business acts socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stake holder interst “ (A.B. Susanto 2007 : 21). Definisi ini menekankan perlunya memberikan perhatian yang seimbang terhadap kepentingan stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara social bertanggungjawab.
Tanggung jawab social perusahaan dalam UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasal 1 ayat (3) didefinisikan : “Tanggungjawab social dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya” (UU No.40. tahun 2007).
Lebih lanjut mengenai tanggung jawab social perusahaan di atur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, sebagai berikut :
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan.
2. Tanggung jawab social dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab social dan lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan lain yang menyinggung corporate social responsibility adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan". Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan corporate social responsibility (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal corporate social responsibility bagi perusahaan nasional.
Menurut Edi Suharto (2008), peraturan tentang corporate social responsibility yang relatif lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Corporate social responsibility milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dalam UU BUMN dinyatakan bahwa selain mencari keuntungan, peran BUMN adalah juga memberikan bimbingan bantuan secara aktif kepada pengusaha golongan lemah, koperasi dan masyarakat.
Untuk pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Badan Usaha Milik Negara, diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) huruf (e) : ”salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat”.
b. Pasal 88 ayat (1) : ”BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN”.
c. Pasal 88 ayat (2) : ”Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri”.
Dalam suatu corporate social responsibility terdapat bentuk kerjasama antara perusahaan dengan segala sesuatu atau segala hal (stakeholders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut, termasuk aspek social dan lingkungannya, untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan usaha perusahaan tersebut (Gunawan Widjaja, 2008 : 9).
Ada tiga hal pokok yang membentuk pemahaman atau konsep corporate social responsibility. Ketiga hal tersebut adalah :
1. Sebagai suatu artificial person, perusahaan atau korporasi tidaklah berdiri sendiri dan terisolasi, perusahaan tidak dapat menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap ekonomi, lingkungan maupun sosialnya.
2. Keberadaan dan kelangsungan perusahaan atau korporasi sangatlah ditentukan oleh seluruh stakeholdersnya. Para stakeholder ini terdiri dari shareholders, konsumen, pemasok, klien, customer, karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar dan mereka yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.
3. Melaksanakan corporate social responsibility berarti juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari perusahaan atau korporasi, sebagai wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang dijalankan dan atau dikelolanya.
Setiap perusahaan dalam mengimplementasikan corporate sosial responsibility melakukan pendekatan yang berbeda. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam mengimplementasikan corporate sosial responsibility.
1. Membangun sebuah struktur pengambilan keputusan yang terintegrasi. Setiap perusahaan mempunyai struktur pengambilan keputusan yang berlaku guna menjamin terpenuhinya komitmen dan kebutuhan pelanggan. Mengikutsertakan pertimbangan corporate sosial responsibility dalam pengambilan keputusan merupakan hal yang sangat penting.
2. Menyiapkan dan menginplementasikan rencana bisnis. Struktur pengambilan keputusan mengidentifikasi siapa yang bertanggungjawab terhadap keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan corporate social responsibility dalam perusahaan. Rencana bisnis yang telah disusun diaktualisasikan dalam aksi.
3. Menetapkan sasaran yang terukur dan mengidentifikasi pengukuran kinerja. Guna menjamin efektifitas implementasi, perusahaan perlu menetapkan target-target terukur bagi komitmen corporate social responsibility. Pendekatannya ialah dengan mengindentifikasi tujuan yang mendasari komitmen corporate social responsibility.
4. Melibatkan karyawan dan pihak lain. Meskipun secara kesuruhan kesuksesan penerapan corporate social responsibility tergantung pada pemimpin senior, namun sebagian besar tergantung karyawan dan pemasok atau pihak terkait.
5. Merancang dan menjalankan pelatihan. Perusahaan perlu memberikan pelatihan kepada karyawan yang terlibat langsung dengan program corporate social responsibility. Pendekatan yang komprehensif terhadap pelatihan akan membantu menjamin karyawan memiliki informasi mengenai komitmen, program dan implementasi corporate social responsibility.
6. Membangun mekanisme guna memberikan perhatian terhadap perilaku yang problematis. Penting bagi perusahaan untuk menerapkan mekanisme dan proses yang memungkinkan dilakukannya deteksi awal, pelaporan dan resolusi aktivitas yang bermasalah.
7. Menciptakan rencana komunikasi internal dan eksternal. Informasi mengenai komitmen , aktifitas dan pelaporan kinerja corporate social responsibility harus sering dikomunikasikan dengan jelas kepada seluruh karyawan. Karyawan harus mengetahui bahwa corporate social responsibility adalah prioritas perusahaan.
Semoga tulisan yang sederhana ini bisa berguna bagi pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar