Minggu, 19 September 2010

PIDANA PERBANKAN

Bank sebagai industri keuangan juga dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kejahatan. Bank sebagai industri keuangan banyak menawarkan jasa dan instrument dalam lalu lintas keuangan yang dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana. Tindakan bank ini menururt N.H.T. Siahaan “... merupakan sarana yang paling efektif dan canggih untuk memudahkan Money Laundering”.

Menurut ketentuan perbankan rahasia bank tidaklah berlaku secara mutlak. Seperti pada tindak pidana korupsi dan juga pencucian uang. UU No 10 tahun 1998 tidak menetapkan secara terbatas pengecualian rahasia bank. Rahasia bank tidak berlaku atau dikecualikan terhadap perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, untuk kepentingan perpajakan dan dalam tukar menukar informasi antar bank. Ketentuan rahasia bank ini oleh undang-undang hanya terbatas kepada nasabah penyimpan bukan nasabah debitur. Menurut Ps 40 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali yang dimaksud dalam Pasal 41 A, Pasal 42 Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44 A .
Pelanggaran tindak pidana perbankan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bila terbukti bersalah, pelanggar akan dihukum tanpa memandang jabatan, mulai dari pemegang saham sampai pegawai biasa. Dalam menanggulangi kejahatan perbankan, pihak BI berwenang untuk memeriksa dan mengawasi bank yang diduga melakukan kejahatan. Jika ada dugaan kejahatan perbankan, bank sentral akan melaporkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk menuntaskan kasus itu.

Dalam hal pelanggaran ketentuan kehati-hatian seperti pelanggaran ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), ketentuan posisi devisa netto (PDN), bukan merupakan tindak pidana. Jika BI telah melakukan pembinaan terhadap bank agar memperbaiki pelanggaran tersebut dan bank melaksanakan pembinaan itu. Apabila setelah dilakukan pembinaan, bank bersangkutan masih tetap melanggar BMPK dan PDN, selanjutnya dapat diinvestigasi oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) untuk mengungkapkan kemungkinan ada unsur tindak pidana.
Menurut Sjahdeini yang dikutip oleh NHT Siahaan ada 3 klasifikasi Tindak Pidana perbankan. yaitu :
  1. Tindak Pidana perbankan dilakukan oleh bank yang mengganggu atau membahayakan system moneter;
  2. Tindak Pidana perbankan yang dilakukan oleh Bank yang mengganggu atau membahayakan system pembayaran;
  3. Tindak Pidana perbankan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga terhadap suatu bank yang membahayakan kelangsungan hidup bank tersebut.

Kejahatan perbankan dapat berjalan secara bersamaan dan bekerja sama serta saling menguntungkan. Masing-masing kegiatan mempunyai modus operandi. Kerja sama bank dengan pelaku kejahatan yang paling sering terjadi sbb :
1. Pejabat bank tidak mematuhi ketentuan-ketentuan bank yang diwajibkan ;
2. Pejabat bank dapat melakukan kolusi untuk memudahkan transaksi;
3. Manajemen bank kurang cermat meneliti identitas nasabah;
4. Pihak bank dapat berlindung dibelakang ketentuan rahasia bank

Pelaku kejahatan bank bekerja dengan rapi mempunyai kekhususan dan sasaran serta pembagian tugas jelas dan terpisah. Susunan pelaku terdiri dari pengatur sekaligus penggagas ide, penyandang dana, pelaksana pembuka rekening, penampungan, pelaksana, pembuat sekaligus penyedia sarana maupun alat dan pelaksana pencarian. N.H.T. Siahaan membedakan kasus kejahatan bank dalam tiga golongan :
  1. Modus operandi mmenyangkut legalitas bank; kegiatan ini terjadi dalam bentuk bank dalam bank, usaha bank tanpa izin, usaha serupa kegiatan bank.
  2. Modus operandi menyangkut lalu lintas giral; kegiatan ini dapat berupa menggunakan sarana warkat-warkat bank dengan cara membuat perintah pembayaran tunai atau pindah bukuan secara tidak sah.
  3. Modus operandi menyangkut kredit bermasalah. Kegiatan inidilakukan dengan memanipulasi kelengkapan persyaratan kredit yang menyangkut identitas maupun jaminan dengan tidak memberikan keterangan yang benar pada saat proses maupun terjadi perikatan kredit.

Eksistensi, karakteristik, bentuk dan jenis perumusan tindak pidana di bidang perbankan tidak hanya terbatas pada perumusan di dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tindak Pidana perbankan juga mencakup tindak pidana lainnya yang diatur dan tersebar di luar Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, yang ada kaitan dan relevansinya dengan kegiatan perbankan, yakni dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999, LN.No.66, TLN.No.3842, Tentang Bank Indonesia, Undang-Undang No.24 Tahun 1999, LN.No.67, TLN.No.3844, Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Undang-Undang Ort.No.7 Tahun 1955 LN.No.27, tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang No.3 Tahun 1971, Jo.UU No.31 Tahun 1999, Jo.UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.11 (PnPs) Tahun 1963, LN.No.101, tentang Tindak Pidana Subversi, yang telah dicabut dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 19 Mei 1999 dan beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seperti Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan. Karena salama ini belum ada Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan sebagai tindak pidana khusus.

Dalam kasus tindak pidana perbankan yang diserap sebagai tindak pidana korupsi hal ini sering diabaikan. Banyak kasus yang kemudian muncul menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu penegakan hukum perlu mempertimbangkan secara cermat dan tepat asas lex spesialis derogat legi generalis, menurut kekhususan yang sistematis. Kekhususan yang Sistematis (Sistematis Specialite) merupakan suatu ketentuan pidana yang menyatakan walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, yaitu apabila dengan jelas diketahui, bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus. 

Dampak buruk dari tidak dipahami dan diimplementasikannya asas-asas hukum pidana secara baik adalah timbulnya ketidakjelasan pola penegakan hukum, sekaligus mengaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri. Ini jelas sangat berbahaya, karena disamping bisa menimbulkan anomie, juga mengakibatkan terciptanya rasa takut dalam diri masyarakat. Padahal secara filosofis, undang-undang yang dibuat telah secara jelas dan tegas menuju kepada siapa (adresat) mereka ditujukan.

Lebih lanjut, dampak buruk lainnya adalah timbulnya deligitimasi undang-undang perbankan itu sendiri. Padahal, jika melihat ketentuan hukum perbankan, aspek hukum yang terkait dalam undang-undang ini didominasi oleh ketentuan hukum administrasi dan perdata, sementara ketentuan hukum pidana mendapatkan porsi yang sangat kecil karena kapasitas dan misinya ditujukan sebagai sarana hukum terakhir (ultimum remedium). 

Proses penegakan hukum pada umumnya, melibatkan minimal tiga faktor yang saling terkait, faktor perundang-undangan, faktor aparat dan badan penegak hukum terkait dengan struktur hukum dan faktor kesadaran hukum terkait dengan budaya hukum.

Kebijakan hukum pidana tidak terlepas dari pengertian kebijakan / politik hukum, yakni usaha untuk mewujudkan peraturan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat. Melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, dan diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai yang dicita-citakan.
Melaksanakan kebijakan hukum pidana berarti mengadakan pemilihan ketentuan perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna, sebagai upaya penanggulangan kejahatan dengan memakai tindakan-tindakan sesuai prosedur hukum pidana dengan berpatokan pada tiga hal pokok hukum pidana, yakni:
  1. Perbuatan manakah yang merupakan tindak pidana perbankan.
  2. Bagaimana unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dan
  3. Bagaimana masalah pidana dan pemidanaan, sehingga pengendalian dan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana bukan hanya untuk masalah sosial tetapi juga merupakan masalah kebijakan hukum pidana pada umumnya.

Tindak pidana di bidang perbankan memiliki karakteristik dan tipologi yang khas dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, karena eksistensinya bisa saja terfleksi ke dalam tindak pidana ekonomi, kejahatan korporasi, kejahatan kerah putih, kejahatan bisnis, kejahatan di lingkungan profesional, kejahatan komputer dan kejahatan pencucian uang.
Tindak pidana di bidang perbankan sebagai kejahatan di bidang ekonomi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya, sejalan dengan perkembangan zaman dan teknologi, lebih-lebih di masa yang akan datang di era-globalisasi dan perdagangan bebas di mana arus informasi dan pergaulan internasional tidak mengenal lagi perbatasan wilayah dan operasional perdagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar