Minggu, 26 September 2010

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

         Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangatlah komprehensif. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah mencakup pengertiaan bentuk-bentuk kekerasan dalam perkara KDRT. Hal ini dapatdikatakan identik dengan berbagai kejadian yang sering muncul mengenai bentuk-bentuk KDRT dan tertuju pada diri korban / perempuan dan anak. Walaupun substansi pengaturan bahwa KDRT adalah delik biasa, namun masih menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum. Karena seringkali korban yang pada awalnya mengadukan perkara KDRT, namun ditengah-tengah proses hukum sedang berjalan, tiba-tiba korban menghendaki agar kasusnya dihentikan atau dicabut dengan dalih karena sudah memaafkan pelaku, atau ketergantungan korban terhadap pelaku.

      KDRT merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusian dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Sesuai UU No.23 tahun 2004 KDRT merupakan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana setelah perkara KDRT ditetapkan sebagai pelanggaran pidana. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 KUHP menyatakan, “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu”. (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis).
      Tindak kekerasan dalam rumah tangga berbeda dengan tindak kekerasan yang hanya berdimensi. KDRT sangat berdimensi luas, tidak terbatas hanya pada tindakan secara fisik, tindak kekerasan dalam rumah tangga juga memiliki dimensi non-fisik, yang melingkupi seluruh perbuatan yang dapat menyebabkan komitmen untuk saling percaya, berbagi, toleran, dan mencintai antar seluruh angggota dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan suci perkawinan dan kehidupan rumah tangga harmoni, tercederai.
KDRT dapat dikelompokan ke dalam bentuk- bentuk sebagaiberikut:
1. Kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan dengan tangan maupun benda, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan.
2. Kekerasan verbal dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal.
3. Kekerasan psikologi atau emosional yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror.
4. Kekerasan ekonomi melalui tindakan pembatasn penggunaan keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja dan sebagainya.
5. Kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.
       TINDAKAN KEJAHATAN DALAM RUMAH TANGGA, merupakan pengaruh kombinasi dan interaksi dari faktor biologis, psikologis, ekonomi, dan politik seperti riwayat kekerasan, kemiskinan dan konflik bersenjata. Selain itu juga dipengaruhi oleh faktor resiko dan protektif. KDRT dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, baik di kalangan yang lemah ekonomi atau karena rendahnya pendidikan, maupun keluarga yang sudah mapan. Sebagian besar KDRT disebabkan karena faktor ekonomi, baik dalam kondisi ekonomi yang sudah mapan/kuat maupun ekonomi pas-pasan/lemah. Hal yang membedakan diantara keduanya bahwa dalam hal ekonomi lemah permasalahannya lebih kepada karena ketidakcukupan penghasilan; sebaliknya dalam hal ekonomi yang sudah mapan/kuat adalah justru karena implikasi dari kelebihan materi dan konflik terjadi, misalnya, karena pelaku telah memiliki pasangan lain atau terjadinya perselingkuhan. Secara subjektif KDRT, yang paling banyak terjadi adalah konflik antara suami dan isteri ketimbang kasus orang tua dan anak, majikan dan pembantu, dan bentuk kasus KDRT yang lain.
      Akibat yang harus diderita oleh korban KDRT, pada umumnya mereka menjadi stress, depresi, ketakutan, trauma, takut bertemu pelaku, cacat fisik, atau berakhir pada perceraian. Dari sisi pelaku, apabila kasusnya terungkap dan dilaporkan, biasanya timbul rasa menyesal, malu, dihukum, dan/atau memilih dengan perceraian pula.
Kendala-kendala dalam penaganan perkara KDRT :
1. Kasus KDRT yang dilaporkan korban ke pihak Kepolisian acapkali ditarik kembali dengan berbagai macam alasan, misalnya karena korban merasa sudah memaafkan pelaku, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga. Korban ragu-ragu atau tidak mengerti bahwa hal yang dilaporkan itu adalah tindak pidana.
2. Masih terdapat perbedaan pemahaman dalam penegak hukum terhadap KDRT.
3. Lamanya rentang waktu antara kejadian dan visum, sehingga hasil visum menjadi kurang mendukung pembuktian pada proses hukum;
4. Masih lemahnya sosialisasi dan kurangnya penganggaran opresianal
5. Masih lemahnya substansi pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44-Pasal 49 UU PKDDRT.
Beberapa alasan yang membuat korban enggan melakukan tindakan hukum ketika terjadi kekerasan, antara lain:
1. KDRT merupakan hal yang lumrah terjadi dan merupakan suatu proses pendidikan yang dilakukan suami terhadap istri, atau orangtua terhadap anak.
2. Adanya harapan KDRT akan berhenti sendiri karena ada rasa cinta dan komitmen pada pasangannya.
3. Ketergantungan ekonomi yangmenyebabkan terjadinya ketergantungan hidup.
4. Demi anak-anak, ini mengakibatkan seorang istri / ibu enggan untuk melaporkan KDRT tersebut.
5. Rasa lemah dan tidak percaya diri serta rendahnya dukungan dari keluarga dan teman.
6. Tekanan lingkungan untuk tetap bertahan dalam hubungan itu dan anggapan bahwa tindak kekerasan itu adalah akibat kesalahan dia.
      Upaya pencegahan KDRT merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU PKDRT. Hal ini terkait dengan locus terjadinya KDRT di ranah privat, sehingga Pemerintah tidak dapat begitu saja masuk dan memantau rumah tangga tersebut secara langsung. Sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya. Kewajiban masyarakat ini diakomodir dalam pasal 14 dan 15 UU PKDRT. Bahkan dalam pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
      UU PKDRT merupakan peraturan pertama yang mengatur hak-hak korban. Hak korban KDRT dalam UU PKDRT di Pasal 10 yang antara lain mencakup:
1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebu¬tuhan medis;
3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perun¬dang-undangan; dan
5. pelayanan bimbingan rohani.
       Terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT tersebut tidak hanya dalam bentuk–bentuk tindak pidananya, tetapi juga dalam proses beracaranya. Antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. Dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik. Bahkan dalam Pasal 15 UU PKDRT mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali.
      Pemberian perlindungan hukum terhadap korban dan saksi telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Juga mengatur sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini, serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.
Dalam penanganan kasus-kasus KDRT selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-Pasal yang mengatur tindak pidana KDRT misalnya menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Sedangkan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun teratur dalam pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak.
Hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50 UU tersebut mengatur:
“Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.”
      Korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya dapat memohon penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang beisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Pasal 29 UU ini mengatur: Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh: korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar